REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polisi mengungkap kasus pemalsuan hasil swab antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang terjadi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tiga diantaranya merupakan oknum petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, kasus itu terungkap pada Rabu (23/2/2022). Yakni berdasarkan laporan adanya praktik ilegal pemalsuan surat keterangan PCR maupun antigen di wilayah hukumnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui menjajakan surat keterangan hasil PCR dan antigen seharga sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per surat. Jumlah pemesan surat tersebut tercatat mencapai hingga 300 pemesan dalam kurun waktu lima bulan sejak November 2021.
“Dari hasil pengungkapan kami mengamankan empat orang tersangka dan ditahan di rutan Polresta Bandara Soekarno Hatta,” ujar Sigit di Tangerang, Jumat (25/2/2022).