Ahad 27 Feb 2022 19:02 WIB

Luhut: Pemerintah akan Uji Coba tanpa Karantina Bagi PPLN Langsung ke Bali

Luhut menyatakan Pemerintah tetapkan karantina 3 hari bagi PPLN mulai 1 Maret 2022

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Pemerintah akan mulai memberlakukan kebijakan masa karantina tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster. Bahkan pemerintah juga akan mulai melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Pemerintah akan mulai memberlakukan kebijakan masa karantina tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster. Bahkan pemerintah juga akan mulai melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah akan mulai memberlakukan kebijakan masa karantina tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah vaksinasi lengkap dan booster. Bahkan pemerintah juga akan mulai melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.

Menurut Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan dari para pakar dan menganalisis berbagai data yang ada.

Baca Juga

“Pada 1 Maret mendatang, pemerintah akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” kata Luhut saat konferensi pers seusai ratas evaluasi PPKM bersama Presiden, Ahad (27/2).

Selain itu, Luhut menyebut, rencana uji coba tanpa karantina bagi PPLN langsung ke Bali akan mulai berlaku pada 14 Maret mendatang dengan sejumlah persyaratan. “Bisa saja 14 Maret ini kita percepat ke tanggal berapa. Kalau data-data nanti selama minggu ke depan angkanya itu membaik. Karena di Bali kelihatannya kemarin kami melihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik,” kata dia.

Luhut menjelaskan, PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran bukti hotel minimal empat hari atau menunjukan bukti domisili di Bali bagi WNI. Selain itu, PPLN yang masuk ke Bali juga harus sudah divaksinasi lengkap atau booster dan melakukan entry PCR test serta menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

“Setelah negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan protokol kesehatan tetap diterapkan. PPLN kembali melakukan PCR tes pada hari ketiga di hotel masing-masing. Ini sebenarnya untuk keamanan kita bersama,” kata Luhut.

Lebih lanjut, Luhut juga menyampaikan, event internasional akan digelar di Bali selama masa uji coba tanpa karantina. Namun, pemerintah akan menerapkan ketentuan tes antigen setiap hari terhadap para peserta tanpa terkecuali.

Selain itu, pemerintah juga akan mencabut kewajiban adanya sponsor penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk. Menurut Luhut, target pelaksanaan uji coba tanpa karantina yang akan dilakukan pada 14 Maret mendatang dapat dipercepat satu minggu, jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan perbaikan.

Pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba proyek percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Pemerintah pun juga akan terus mengakselerasi dosis kedua lansia dan booster.

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun, sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” kata Luhut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement