REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Palestine Liberation Organization (PLO) mengatakan bahwa mencegah warga Palestina memasuki Masjid Ibrahimi di kota Hebron Tepi Barat adalah pelanggaran hukum dan konvensi internasional.
Departemen HAM PLO membuat sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada peringatan 28 tahun pembantaian Masjid Ibrahimi. "Sejak 25 Februari 1994, orang-orang Palestina dilarang untuk masuk masjid, shalat di dalamnya dan mengumandangkan adzan,"tulis pernyataan tersebur.
Pada tanggal 25 Februari 1994, pemukim ekstremis Israel Baruch Goldstein menembaki jamaah Palestina saat warga Palestina melakukan shalat subuh di Masjid Ibrahimi. Peristiwa tersebut menewaskan 29 jamaah dan melukai lebih dari 100 lainnya.
"Sejak itu, otoritas pendudukan Israel telah melakukan Yudaisasi Masjid Ibrahimi dengan mencegah warga Palestina memasukinya ketika para pemukim merayakan ritual mereka," tambah pernyataan itu.
Kemudian keputusan dikeluarkan oleh badan-badan internasional yang memutuskan bahwa Masjid Ibrahimi adalah bagian dari warisan dan merupakan tempat suci untuk Muslim dan Palestina. PLO menyerukan masyarakat internasional untuk menegakkan tanggung jawabnya dan memberikan perlindungan internasional bagi warga Palestina dan tempat-tempat suci mereka di bawah pendudukan Israel.