Selasa 01 Mar 2022 12:55 WIB

KPK Periksa Empat PNS Kemendagri Terkait Korupsi KTP Elektronik

Para saksi diperiksa untuk tersangka Paulus Tanos yang masih buron.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka diperiksa guna mendalami perara korupsi KTP Elektronik.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PST (Paulus Tanos)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (1/3).

Baca Juga

Menurut Ali, keeempatnya adalah dua pegawai Sekretariat Dirjen Dukcapil, Achmad Purwanto dan Kusmihardi; pegawai Dirjen Dukcapil, Endah Lestari; dan seorang pensiunan PNS Kemendagri Teguh Widiyanto. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik kepada kelima saksi tersebut. Namun, keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait perkara tersebut pada Agustus 2019. Mereka adalah mantan anggota DPR, Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Adapun perusahaan yang dipimpin Tannos, PT Sandipala Arthapura diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp 145,85 miliar. Secara keseluruhan, perkara korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK mengaku kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap Paulus Tannos lantaran berada di Singapura. KPK berharap perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura dapat membantu pengejaran tersangka buron tersebut.

Korupsi megaproyek ini telah menjerat sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, juga mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, dan mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement