REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO— Sering ditemukan, baik di televisi, YouTube atau media lain, orang-orang yang mudah mengumumkan perbuatan maksiat yang diperbuatnya.
Suka mabuk-mabukan, main perempuan, hingga gemar judi diumumkan secara terbuka kepada orang lain.
Menanggapi ini, ulama senior dan mantan Mufti Mesir, Dr Ali Jumah, menyebut mengumbar atau mengumumkan maksiat yang telah dilakukan dilarang dalam Islam. Hukuman mengumumkan maksiat yang telah dilakukan adalah hilangnya ampunan dari Allah SWT atas orang tersebut.
Dilansir dari Elbalad, Selasa (1/3/2022), dosa manusia, kata Syekh Ali Jumah, merupakan aib seseorang yang telah ditutup Allah SWT.
Sehingga Allah SWT akan mencabut ampunan-Nya atas orang yang menunjukkan dosa secara terang-terangan kepada orang lain.
Dia mengutip hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut:
كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنْ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَيَقُولَ يَا فُلَانُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ
Artinya: “Setiap umatku akan mendapat ampunan, kecuali mujahirin (orang-orang yang terang-terangan berbuat dosa).
Dan yang termasuk terang-terangan berbuat dosa adalah seseorang berbuat (dosa) pada malam hari, kemudian pada pagi hari dia menceritakannya, padahal Allah telah menutupi perbuatannya tersebut, yang mana dia berkata, “Hai Fulan, tadi malam aku telah berbuat begini dan begitu.”
Sebenarnya pada malam hari Rabb-nya telah menutupi perbuatannya itu, tetapi pada pagi harinya dia menyingkap perbuatannya sendiri yang telah ditutupi Allah tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim).
Adapun bagi mereka yang tidak tahu bahwa mengumbar maksiat merupakan hal yang terlarang, maka segera bertaubat dan tidak melakukannya kembali.
Sedangkan bagi umat Islam yang melihat perbuatan ini, maka berikanlah nasihat kepadanya sebagai bentuk kecintaan kepada sesama Muslim.