REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu (2/3/2022), mengadopsi sebuah resolusi yang menuntut Rusia untuk segera mengakhiri invasi Rusia di Ukraina.
"Resolusi Majelis Umum PBB hari ini mencerminkan kebenaran yang sesungguhnya," kata Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterrres melalui akun Twitter resminya, Rabu.
Berdasarkan data tentang negara-negara anggota PBB yang memberikan suaranya dalam resolusi tersebut, 193 negara anggota tercatat mendukung agar operasi militer Rusia di Ukraina segera diakhiri. Sementara itu, lima negara anggota memilih untuk menolak resolusi dan 34 memilih abstain.
"Masyarakat dunia ingin agar penderitaan yang dialami oleh korban dari serangan di Ukraina tersebut segera berakhir," kata Guterres.
Oleh karena itu, dia bertekad dengan segala daya upayanya untuk berusaha menghentikan aksi permusuhan yang terjadi dan mengupayakan negosiasi darurat demi terciptanya perdamaian di Ukraina. "Saya akan terus melakukan segala daya upaya untuk menghentikan permusuhan dan mengupayakan negosiasi dengan segera sehingga perdamaian segera terwujud," katanya.
Sementara itu, Presiden Majelis Umum PBB Abdullah Shahid menegaskan bahwa resolusi tersebut menuntut agar Rusia segera, sepenuhnya, dan tanpa syarat menarik semua pasukan militer dari wilayah Ukraina di dalam perbatasanyang diakui secara internasional.
"Saya bersama dengan negara-negara anggota (PBB) ingin menyuarakan kekhawatiran kami terhadap 'laporan tentang serangan di sejumlah fasilitas sipil seperti permukiman, sekolah dan rumah sakit, serta serangan terhadap warga sipil, termasuk perempuan, lansia, dan penderita disabilitas serta anak-anak'," katanya, mengutip teks yang ia baca pada Rabu, berdasarkan laporan di situs resmi PBB.
Baca: Ancaman Banjir Bandang, Setengah Juta Warga Sydney Diminta Mengungsi