Sabtu 05 Mar 2022 12:53 WIB

Menikah Tanpa Mahar, Sahkah?

Sahkah jika seorang laki-laki menikahi perempuan tanpa mahar?

Rep: Imas Damayanti/ Red: Agung Sasongko
Mahar pernikahan/ilustrasi. sahkah jika seorang laki-laki menikahi perempuan tanpa mahar?
Mahar pernikahan/ilustrasi. sahkah jika seorang laki-laki menikahi perempuan tanpa mahar?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memberikan mahar adalah kewajiban laki-laki kepada perempuan yang hendak dinikahi. Pentingnya keberadaan mahar dalam pernikahan ini pun sering ditekankan dalam sejumlah literatur fikih.

Lantas, sahkah jika seorang laki-laki menikahi perempuan tanpa mahar?

Baca Juga

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement