REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memberikan mahar adalah kewajiban laki-laki kepada perempuan yang hendak dinikahi. Pentingnya keberadaan mahar dalam pernikahan ini pun sering ditekankan dalam sejumlah literatur fikih.
Lantas, sahkah jika seorang laki-laki menikahi perempuan tanpa mahar?
Baca Juga
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement