Ahad 06 Mar 2022 13:26 WIB

Penang Berlakukan SOP Sholat Berjamaah Selama Ramadhan

SOP Sholat berjamaah saat Ramadhan berlaku di Penang.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Foto: EPA-EFE / FAZRY ISMAIL
Penang Berlakukan SOP Sholat Berjamaah Selama Ramadhan. Foto: Warga menunaikan shalat tarawih dengan menjaga jarak sosial di Madrasah Darul Solihin Al Qadiri, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (14/5) malam. Malaysia sebagian akan melonggarkan aturan larangan sholat berjamaah di sebagian besar masjid mulai 15 Mei

REPUBLIKA.CO.ID,GEORGE TOWN -- Otoritas Penang mengumumkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku untuk sholat jamaah saat ini akan diteruskan selama Ramadhan. Hal ini juga berlaku untuk pelaksanaan sholat Tarawih di masjid dan surau.

Presiden Dewan Agama Islam Penang, Datuk Ir Ahmad Zakiyuddin Abdul Rahman, mengatakan sholat Tarawih berjamaah akan diizinkan dilakukan di masjid dan surau di negara bagian itu sesuai dengan SOP yang ada.

Baca Juga

“Kami serahkan kepada panitia masjid untuk menentukan tergantung pada kapasitas ruang shalat untuk memungkinkan jarak sosial,” kata dia yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Menteri Penang, dikutip di Bernama, Ahad (6/3).

Hal tersebut ia sampaikan kepada wartawan saat ditemui usai membuka perayaan Hari Perempuan Dunia 2022 tingkat negara bagian. Turut hadir Ketua Komite Pembangunan Sosial dan Urusan Non-Muslim Penang Chong Eng.

Tak hanya mengumumkan aturan shalat berjamaah, Ahmad Zakiyuddin juga membagi informasi untuk pelaksanaan moreh atau makan setelah Tarawih. Masjid dan surau dianjurkan untuk mengemas makanan agar dibawa pulang oleh jamaahnya.

Sementara untuk pelaksanaan berbuka puasa di masjid dan surau, ia menyebut harus sesuai dengan SOP yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Pada pembukaan bazar Ramadhan, akan di perbolehkan bagi pedagang dan harus mengikuti SOP yang telah ditetapkan.  

Sumber:

 

https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=2058629

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement