REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON — Selandia Baru mengatakan akan mengajukan rancangan undang-undang yang akan mengizinkan pemerintah menerapkan sanksi terhadap Rusia atas invasi ke Ukraina. Wellington mengatakan sanksi ini akan menjadi sanksi pertama Selandia Baru.
Pada Senin (7/3/2022) Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern mengatakan sanksi-sanksi tersebut akan memberi pemerintah Selandia Baru kemampuan untuk membekukan aset Rusia di Negeri Kiwi. Demi mencegah orang atau perusahaan Rusia memindahkan uang dan aset mereka sebagai cara menghindari sanksi yang diterapkan negara lain.
Selandia Baru juga akan mampu mencegah kapal pesiar mewah, kapal dan pesawat usia masuk ke perairan atau ruang udara mereka. Neger Kiwi juga telah merilis daftar 100 individu yang dilarang datang ke Selandia Baru.
Sebelumnya pada Sabtu (5/3/2022) lalu Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken bertemu dengan Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Kuleba di perbatasan Ukraina-Polandia. Merka membahas langkah Barat untuk membantu Ukraina dan mengisolasi Rusia selama konflik yang sudah memasuki hari ke-11.
Pertemuan digelar di salah satu tenda di tempat pengungsian di perbatasan. Saat Blinken dan Kuleba berbicara para pengungsi yang sebagian besar perempuan dan anak-anak mondar-mandir di depan tenda mereka. Mereka berjalan beriringan di garis yang menjadi tanda akhir batas wilayah Polandia.
"Seluruh dunia bersama Ukraina, seperti saya berdiri di sini di Ukraina bersama teman saya, rekan saya," kata Blinke.
Sementara Kuleba mengatakan ia berharap rakyat Ukraina dapat melihat manifestasi jelas mereka memiliki mitra dalam konflik ini. Blinken dan Kuleba membahas pengadaan senjata untuk Ukraina dan upaya untuk mengisolasi Rusia dari panggung internasional dan merusak ekonominya melalui sanksi.
Ia mengatakan pada akhirnya Ukraina akan memenangkan perang ini melawan Rusia. Tapi Ukraina membutuhkan bantuan internasional untuk mengakhiri konflik lebih cepat.