Selasa 08 Mar 2022 17:33 WIB

PPKM Level 3 di Sulteng Diperpanjang Hingga 14 Maret 2022

Pasar tradisional dan toko kelontong tetap buka dengan menerapkan prokes ketat.

Red: Ani Nursalikah
Sejumlah warga menunggu giliran mendapatkan vaksinasi COVID-19 yang digelar Brimobda Sulteng di sebuah kawasan wisata di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (18/12/2021). Capaian vaksinasi COVID-19 di Sulawesi Tengah saat ini untuk dosis I mencapai 55 persen dan dosis II sebesar 31,5 persen sehingga Satuan Brimob Polda Sulteng menyisir dan membuka gerai vaksinasi di sejumlah kawasan wisata untuk mengejar target vaksinasi khusus dosis I sebesar 60 persen hingga akhir tahun 2021. PPKM Level 3 di Sulteng Diperpanjang Hingga 14 Maret 2022
Foto: ANTARA/Basri Marzuki
Sejumlah warga menunggu giliran mendapatkan vaksinasi COVID-19 yang digelar Brimobda Sulteng di sebuah kawasan wisata di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (18/12/2021). Capaian vaksinasi COVID-19 di Sulawesi Tengah saat ini untuk dosis I mencapai 55 persen dan dosis II sebesar 31,5 persen sehingga Satuan Brimob Polda Sulteng menyisir dan membuka gerai vaksinasi di sejumlah kawasan wisata untuk mengejar target vaksinasi khusus dosis I sebesar 60 persen hingga akhir tahun 2021. PPKM Level 3 di Sulteng Diperpanjang Hingga 14 Maret 2022

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh kabupaten/kota di daerah itu diperpanjang hingga 14 Maret 2022.

"Daerah yang ditetapkan PPKM Level 3 di Sulteng harus menerapkan antara lain pertama, pembelajaran dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh," kata Rusdy, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga

Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

Ketiga, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat.

"Keempat, kegiatan industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari,"ujarnya.

Kelima, Rusdy menerangkan, pasar tradisional, loak, unggas, basah dan batik, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau gerai voucher, tempat pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat pencucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan tetap buka dengan menerapkan prokes ketat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah setempat.

"Keenam, pelaksanaan makan minum di tempat umum antara lain di warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat," katanya.

Kemudian, pelaksanaan makan dan minum di restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dapat melayani makan ditempat yang dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja.

"Menerima makan dibawa pulang atau delivery dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menerapkan prokes secara ketat," tambahnya.

Kebijakan tersebut telah dituangkan Rusdy dalam Instruksi Gubernur Sulteng Nomor 8 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sulteng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement