REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, memastikan kebijakan pemerintah yang resmi memberlakukan bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri bagi WNI dan WNA dari sejumlah negara ke Bali, Batam, dan Bintan mulai hari ini, termasuk pemberlakukan kembali visa on arrival (VoA), akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Terlebih tahun ini Indonesia akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan berbagai event internasional seperti MotoGP 2022, Presidensi G20, World Tourism Day, dan lainnya.
"Jumlah wisatawan mancanegara kita targetkan tahun ini sebesar 1,8 juta sampai 3,6 juta. Namun dengan kebijakan ini mudah-mudahan angka ini bisa kita revisi. Karenanya mari kita dukung semua kelancaran uji coba ini dan mudah-mudahan Indonesia bisa segera bangkit. Ini adalah sinyal kebangkitan ekonomi kita untuk membuka peluang usaha dan lapangan kerja," kata Menparekraf Sandiaga dalam Weekly Press Briefing dikutip Republika.co.id, Selasa (8/3/2022).
Kebijakan ini, dikatakan Sandiaga merupakan langkah pemerintah dalam merespons setiap perkembangan yang ada dengan berbasis data.
"Sehingga diharapkan program atau kebijakan yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan terlebih adalah tepat waktu. Dan kami bersama dengan lintas kementerian/lembaga juga sedang menyusun persiapan kita bertransisi ke ekonomi baru," kata Sandiaga.
"Ekonomi baru itu adalah ekonomi berbasis digital, berbasis kesehatan, yang memastikan keunggulan SDM, berkeadilan yang membuka peluang sampai tingkat desa wisata dan desa kreatif. Sehingga Indonesia bisa menjadi destinasi yang berkualitas yang mengedepankan aspek keberlanjutan lingkungan," ujar Sandiaga.
Sandiaga memastikan kebijakan yang diambil pemerintah dilakukan dengan berbasis data dan masukan dari para ahli dan epidemiolog. Dimana jumlah masyarakat yang tervaksinasi lengkap dan booster serta tingkat penularan Covid-19 di Bali, Batam, dan Bintan terkendali.
Selain kebijakan bebas karantina dan pemberlakukan kembali visa on arrival, pemerintah juga telah merevisi syarat perjalanan untuk angkutan udara dan lainnya. Bagi masyarakat yang sudah tervaksinasi Covid-19 dosis lengkap tidak diberlakukan lagi persyaratan tes negatif antigen ataupun PCR.