Rabu 09 Mar 2022 00:42 WIB

KPK Dalami Sumber Uang Pembelian Mobil Mewah Eks Bupati Probolinggo

KPK telisik sumber uang pembelian mobil mewah milik eks Bupati Probolinggo

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber dana pembelian mobil mewah tersangka suap lelang jabatan kepala desa di kabupaten Probolinggo, Hasan Aminudin. Bekas bupati Prolinggo itu telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh KPK.

Sumber dana pembelian mobil mewah tersebut ditelisik KPK saat memeriksa Ketua Fraksi partai Nasdem di DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino. Dia diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan bagi tersangka Hasan Aminudin dan Puput Tantriana Sari (PTS).

Baca Juga

"Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dugaan adanya transaksi pembelian barang berupa mobil mewah oleh tersangka HA yang sumber dananya masih dilakukan penelusuran oleh tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Pemeriksaan Wibi Andrino dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Disaat yang bersamaan, KPK juga memeriksa Pemimpin Bidang Operasional Bank Jatim Cabang Probolinggo, Kristina Katrin sebagai saksi guna memberikan keterangan terkait kasus serupa.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi mengenai aliran transaksi keuangan tersangka PTS dan kawan-kawan," katanya.

KPK juga melakukan pemeriksaan saksi di kantor Polres Probolinggo Kota. Dalam kesempatan itu, tim penyidik KPK memeriksa empat orang saksi yang merupakan pejabat di oemerintah kabupaten Probolinggo.

Mereka diperiksa terkait dugaan gratifikasi yang diterima tersangka Puput Tantriana Sari dan rekan-rekannya. Penyidik menduga Bupati Puput menerima sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai banyaknya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka PTS dan kawan-kawan yang diduga sebagai penerimaan Gratifikasi dari berbagai pihak di Pemkab Probolinggo," kata Ali lagi.

Adapun, keempat saksi itu antara lain, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah, Juwono Praetijo Utomo; Kasubag Perencanaan PUPR, Nanang Wijanarko; Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah, Jurianto dan seorang PNS pada Kecamatan Tegal Siwalan, Leisa Citrapurnama

Dalam perkara ini, Bupati Puput terlibat kasus suap lelang jabatan kepala desa, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi. Korupsi itu dia lakukan bersama dengan suaminya, Hasan Aminuddin.

Baca juga : Diduga Langgar Etik, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK Lagi

Politisi partai Nasdem itu merupakan bupati Probolinggo sebelum Puput menjabat sebagai pimpinan di daerah tersebut. Belakangan, KPK tengah menelisik harta tidak wajar yang dimiliki tersangka Puput.

Sebelumnya, KPK telah menyita aset senilai Rp 50 miliar milik tersangka Puput Tantriana Sari. Aset bernilai puluhan miliar itu diyakini berasal dari uang suap yang disamarkan ke dalam bentuk harta tertentu oleh tersangka.

Sitaan aset bernilai puluhan miliar itu berbentuk tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya. KPK saat ini terus mendalami aset milik para tersangka yang diduga berasal dari uang hasil korupsi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement