REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ahmad Taufiqurrahman memastikan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka pengaturan skor Liga 3, Zona Jatim, Bambang Suryo.
Penahanan dilakukan seusai dilakukannya pemeriksaan pertama terhadap Bambang Suryo pada Selasa (9/3). Selain Bambang Suryo, Ahmad mengungkapkan pihaknya juga telah menahan tiga tersangka lainnya. Namun demikian, Ahmad enggan merinci nama lain yang telah ditahan bersama Bambang Suryo.
"Iya BS sudah ditahan bersama 3 tersangka lain setelah diperiksa. Jadi total ada 4 tersangka (ditahan)," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (9/3).
Bambang menjelaskan alasan Bambang Suryo langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan. Alasannya karena Bambang Suryo sempat mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan sebelumnya. Maka, demi memudahkan jalannya proses hukum, polisi langsung menahan Bambang Suryo.
Kasus pengaturan skor di Liga 3 Indonesia Zona Jatim mencuat setelah Komdis Asprov PSSI Jatim melakukan pelaporan ke Polda Jatim. Ahmad mengungkapkan, Bambang Suryo diduga dua kali melakukan suap-menyuap pengaturan skor pada Liga 3 Indonesia zona Jatim. Pertandingan yang diduga dilakukan pengaturan tersebut itu pun disebutnya telah diulang.
"Untuk dua pertandingan. Sudah diulang pertandingannya yang dipermainkan oleh para tersangka ini ada dua kali pertandingan, antara PS Putra Gresik dengan Persema," ujarnya.
Ahmad menerangkan, dalam aksinya para tersangka terlibat praktik suap-menyuap pengaturan skor dengan nilai perputaran uang yang bervariasi. Paling kecil kisaran Rp5 juta. Kemudian ada juga yang bernilai Rp20 juta hingga Rp70 juta.
Sebelum diperiksa, Bambang yang didampingi pengacaranya tidak mengelak jika dirinya diperiksa dalam kasus pengaturan skor di Liga 3 Indonesia zona Jatim. Bambang bahkan mengaku telah membawa daftar nama yang disebutnya terlibat pengaturan skor.
"Ada (dari) federasi, ada klub, juga semua," kata Bambang.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka. Selain Bambang Suryo ada nama Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto, dan Heri Pras. Kelimanya ditetapkan tersangka sejak Februari 2022. Kelima tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 KUHP.