Kamis 10 Mar 2022 01:13 WIB

Bebas Tes Covid-19 bagi Penonton MotoGP Mandalika Asal Domestik, PPLN Tetap Wajib

Penonton yang tergolong PPLN tetap wajib menyertakan hasil negatif PCR

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kewajiban tes Covid-19 tidak berlaku bagi penonton MotoGP Mandalika yang tergolong pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) jika sudah divaksinasi lengkap atau dosis ketiga. (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Andika Wahyu
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kewajiban tes Covid-19 tidak berlaku bagi penonton MotoGP Mandalika yang tergolong pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) jika sudah divaksinasi lengkap atau dosis ketiga. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kewajiban tes Covid-19 tidak berlaku bagi penonton MotoGP Mandalika yang tergolong pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) jika sudah divaksinasi lengkap atau dosis ketiga. Namun, untuk penonton MotoGP Mandalika berasal dari pelaku perjalanan luar negeri tetap wajib menyertakan hasil negatif RT PCR.

"Penonton yang tergolong PPLN tetap wajib menyertakan hasil negatif RT PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dari wilayah asalnya," ujar Wiku dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga

Penonton MotoGP Mandalika berasal dari PPLN juga wajib melakukan entry test atau RT PCR. Jika positif maka PPLN wajib melakukan isolasi sesuai prosedur yang berlaku.

Kedua, lanjut Wiku, syarat memasuki venue acara adalah telah divaksin kedua atau ketiga. "Selain itu, tidak berlaku lagi kewajiban testing sebelum memasuki kawasan maupun selama menjalani rangkaian acara di dalam venue. Pembaruan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022," katanya.