REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil tim advokasi solidaritas untuk Korban Banjir, dan kuasa hukum para penggugat warga Mampang, Francine Widjojo, menyayangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, yang mengajukan banding.
Menurut dia, Anies atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. yang diwajibkan melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya dan penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang, justru melawan warganya sendiri.
“Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” kata Francine dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).
Dia menegaskan, sikap Anies sebagai pemimpin warga sangat disayangkan. Terlebih, saat warga dan kuasa hukum memandang hal itu sebagai langkah Pemprov DKI dan Anies yang tak mau menerima kenyataan jika pengendalian banjir belum serius.
“Tergugat Gubernur DKI Jakarta ajukan banding melawan warganya sendiri,” jelasnya.
Padahal, gugatan yang dilayangkan tujuh warga Mampang ke Tata Usaha Negara (TUN), dinilainya karena Gubernur DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN. Termasuk, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030.
“Khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang. Akibatnya para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai dua meter,” tutur dia.
Francine menambahkan, Anies seperti lupa jika pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan. Apalagi, lanjut dia, jika digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang.
“Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin Gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir.” kata dia.
Diketahui, pada Rabu (16/2) lalu, Anies diperintahkan PTUN untuk melakukan beberapa tuntutan warga Mampang yang dikabulkan pengadilan. Namun demikian, pada Selasa (8/3) kemarin, pihak Anies mengajukan permohonan banding atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.