Rabu 09 Mar 2022 18:56 WIB

Polda Sumbar dan BKSDA Tangkap Penjual Ratusan Satwa Dilindungi

MIH menjual ratusan satwa dilindungi dalam keadaan hidup di Kota Payakumbuh.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Polda Sumatra Barat (Sumbar) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar menangkap MIH (27 tahun), yang diduga menjual ratusan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku MIH ditangkap di kediamannya Perumahan Balai Nan Tuo, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kota Payakumbuh, Senin (7/3), pukul 22.30 WIB.

Dia mengatakan, barang bukti yang disita enam ekor Manouria emys atau baning (kura-kura) cokelat dan 350 ekor Sarettochelysinsculpta atau labi-labi moncong babi dalam keadaan hidup. Selain itu, petugas mengamankan satu unit telepon pintar milik pelaku.

Satake menjelaskan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Gakkum BKSDA Provinsi Sumbar bergerak untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara menindak pelaku.

"Sekitar pukul 22.00 WIB petugas menemukan kediaman tersangka MIH dan petugas menemukan beberapa satwa liar yang dilindungi," kata Satake didampingi Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono di Kota Padang, Rabu (9/3/2022).

Menurut dia, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah itu dilakukan pelaku untuk memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara ilegal.

Satake menyebut, pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Pelaku diancam pidana kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement