Rabu 09 Mar 2022 19:13 WIB

KPPU Temukan Penjualan Minyak Goreng Bersyarat

Persyaratan ini bisa menghilangkan hak warga untuk beli minyak dengan harga warga.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Pembeli mengambil minyak goreng kemasan murah saat operasi pasar di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (12/2/2022). Pemprov Jawa Timur menggelar operasi pasar minyak goreng dengan menjual minyak goreng Rp12.500 per liter diberbagai titik di daerah untuk meringankan konsumen kalangan menengah bawah serta pedagang kaki lima.
Foto: Antara/Syaiful Arif
Pembeli mengambil minyak goreng kemasan murah saat operasi pasar di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (12/2/2022). Pemprov Jawa Timur menggelar operasi pasar minyak goreng dengan menjual minyak goreng Rp12.500 per liter diberbagai titik di daerah untuk meringankan konsumen kalangan menengah bawah serta pedagang kaki lima.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kanwil IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan praktik penjualan minyak goreng bersyarat di Surabaya. Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Romi Pradhana Aryo menyatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil pantauan pada 7-8 Maret 2022, di beberapa toko swalayan di Surabaya.

"Kami menemukan praktik penjualan minyak goreng yang disertai dengan persyaratan tertentu yang menurut kami akan semakin membebani masyarakat," kata Romi, Rabu (9/3).

Baca Juga

Romi menerangkan, setidaknya terdapat 3 bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan timnya. Pertama, penjual mensyaratkan minimal belanja yang berkisar antara Rp 10.000 sampai dengan Rp 75.000. Kedua, mensyaratkan keanggotaan atau member tertentu. Ketiga, kata dia, mensyaratkan pembelian produk tertentu.

“Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar. Terlebih ketersediaan minyak goreng belum sampai pada kondisi normal," ujarnya.

Romi mengaku, Kanwil IV KPPU secara khusus akan melakukan advokasi kepada para pemilik toko swalayan yang terpantau telah melakukan praktik penjualan minyak goreng secara bersayarat. Advokasi dimaksudkan untuk menghentikan strategi penjualan dimaksud.

"Para pemilik toko swalayan akan kami minta untuk segera menghentikan praktik penjualan minyak goreng bersyarat dimaksud, bila tidak diindahkan tentu kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan," kata Romi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement