REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kanwil IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan praktik penjualan minyak goreng bersyarat di Surabaya. Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Romi Pradhana Aryo menyatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil pantauan pada 7-8 Maret 2022, di beberapa toko swalayan di Surabaya.
"Kami menemukan praktik penjualan minyak goreng yang disertai dengan persyaratan tertentu yang menurut kami akan semakin membebani masyarakat," kata Romi, Rabu (9/3).
Romi menerangkan, setidaknya terdapat 3 bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan timnya. Pertama, penjual mensyaratkan minimal belanja yang berkisar antara Rp 10.000 sampai dengan Rp 75.000. Kedua, mensyaratkan keanggotaan atau member tertentu. Ketiga, kata dia, mensyaratkan pembelian produk tertentu.
“Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar. Terlebih ketersediaan minyak goreng belum sampai pada kondisi normal," ujarnya.
Romi mengaku, Kanwil IV KPPU secara khusus akan melakukan advokasi kepada para pemilik toko swalayan yang terpantau telah melakukan praktik penjualan minyak goreng secara bersayarat. Advokasi dimaksudkan untuk menghentikan strategi penjualan dimaksud.
"Para pemilik toko swalayan akan kami minta untuk segera menghentikan praktik penjualan minyak goreng bersyarat dimaksud, bila tidak diindahkan tentu kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan," kata Romi.