Kamis 10 Mar 2022 20:56 WIB

Alasan Mengapa Islam Haramkan Saling Membunuh Sesama Muslim?

Membunuh sesama Muslim akan dihisab kelak di hari kiamat

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Pembunuhan (Ilustrasi). Membunuh sesama Muslim akan dihisab kelak di hari kiamat
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi). Membunuh sesama Muslim akan dihisab kelak di hari kiamat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Agama Islam melarang setiap umat-Nya melakukan perbuatan keji dan munkar. Di dalamnya, termasuk berperang dan saling membunuh antarsesama Muslim. 

Pendiri Rumah Fikih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat, menyebut Islam mengajarkan kedamaian. Islam tidak memperbolehkan membunuh orang kafir, selama bukan kafir harbi, apalagi membunuh sesama Muslim. 

Baca Juga

Dalam ilmu syariah, telah dinyatakan hukum membunuh nyawa sesama Muslim adalah haram dan merupakan sebuah dosa yang besar. Tindakan tersebut diharamkan dalam Alquran dan sunnah, dimana banyak dalil yang melarang perang dengan sauara sendiri. 

"Orang yang membunuh nyawa seorang Muslim tanpa hak, maka Allah SWT mengancamnya dengan siksa berupa dimasukkan ke dalam neraka jahanam. Tidak akan dia keluar lagi, abadi di dalamnya," kata dia dikutip di laman Rumah Fiqih, Kamis (10/3/2022). 

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا 

"Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya." (QS An Nisa ayat 93) 

Berdasarkan ayat tersebut, jelas dikatakan orang yang membunuh nyawa Muslim tanpa hak, bukan hanya dimasukkan ke dalam jahannam saja tetapi juga dilaknat dan dikutuk Allah SWT. 

Di dalam banyak kitab tafsir disampaikan menurut Abdullah Ibnu Abbas ra, inilah ayat yang terakhir kali turun dalam sejarah kehidupan Rasulullah SAW. Tidak ada lagi ayat yang turun setelah ayat tersebut. 

Ustadz Ahmad Sarwat juga menyampaikan, salah satu alasan haram membunuh nyawa Muslim karena akan melahirkan dendam dari pihak keluarga atau kelompoknya. Dendam ini akan melahirkan aksi kedua, ketiga dan seterusnya. 

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا "Siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya."  

"Dalam syariat Islam, dendam untuk membunuh diharamkan. Istilah nyawa dibayar nyawa tidak dikenal di dalam syariat Islam, kalau yang dimaksud adalah balas dendam dengan cara membunuh lagi," lanjutnya.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement