REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan pemilik maupun pengelola transportasi umum agar menerapkan sistem jaga jarak antarpenumpang untuk mencegah penularan Covid-19. Tempat duduk yang tersedia di kapal, bus, maupun pesawat tidak boleh seluruhnya diisi oleh penumpang.
"Pihak pengelola armada laut, darat dan udara wajib menerapkan sistem jaga jarak, selain memastikan seluruh penumpang menggunakan masker," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana di Tanjungpinang, Kamis (10/3/2022).
Selain itu, Tjetjep juga mengingatkan agar penumpang tidak diperbolehkan makan di dalam bus, pesawat, maupun kapal. Pengecualian dapat diberlakukan dengan alasan tertentu.
"Ini semata-mata untuk mencegah penularan virus dari sirkulasi udara di dalam armada kapal, pesawat dan bus," kata mantan kadis Kesehatan Kepri itu.
Saat ini, menurut Tjetjep, pemerintah pusat mengambil kebijakan mengarah ke adaptasi kehidupan normal. Kebijakan pemerintah itu terlihat dari perubahan syarat perjalanan darat, laut, dan udara yang lebih ringan, tanpa tes antigen maupun PCR.
Kebijakan itu, menurut Tjetjep, untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian. Aktivitas perekonomian akan bergerak lebih cepat jika syarat perjalanan dipermudah seperti sekarang.