REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Bandara Domine Eduard Osok Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, resmi menerapkan kebijakan penerbangan bebas tes Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Kepala Bandara Domine Eduard Osok Sorong Cece Tarya di Sorong, Jumat (11/3/2022), mengatakan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PPDN dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19. "Aturan tersebut tentunya merujuk pada terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa aturan tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 itu, tidak berlaku bagi masyarakat atau pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi serta baru vaksinasi pertama. "Mereka tetap wajib menunjukkan hasil tes PCR dan Antigen negatif sebagai syarat perjalanan," katanya.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, juga wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR serta surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Dikatakan bahwa dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemulihan bagi sektor transportasi udara di kota Sorong. "Dalam pekan ini belum ada peningkatan penumpang di Bandara Domine Eduard Osok Kota Sorong. Namun dengan kebijakan bebas tes antigen dan PCR diharapkan penumpang semakin meningkat demi pemulihan ekonomi daerah," tambah dia.