Sabtu 12 Mar 2022 08:18 WIB

KPK Dalami Kemungkinan Bupati Penajam Paser Utara Ikut Bagi-Bagi Kavling di IKN

Bupati Penajam Paser Utara merupakan tersangka suap proyek pengadaan barang jasa.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nidia Zuraya
Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud. omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menelusuri kemungkinan keterlibatan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud terkait bagi-bagi kavling di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud. omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menelusuri kemungkinan keterlibatan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud terkait bagi-bagi kavling di Ibu Kota Nusantara (IKN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menelusuri kemungkinan keterlibatan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud terkait bagi-bagi kavling di Ibu Kota Nusantara (IKN). Abdul Gafur merupakan tersangka suap proyek pengerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Kalau ada informasi seperti itu akan didalami oleh penyidik," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga

Lembaga antirasuah itu belum bisa memastikan keterlibatan politisi Partai Demokrat itu dalam bagi-bagi kavling di IKN. Alexander juga mengaku belum mengetahui informasi dugaan keterlibatan bupati Penajam Paser Utara dalam bagi-bagi kavling dimaksud.

Namun, dia mengatakan, KPK akan terus mengumpulkan informasi terkait dugaan keterlibatan tersebut. Dia melanjutkan, hal ini dilakukan karena sejak awal KPK sudah diminta mengawal pembangunan IKN dari mulai persiapan hingga pelaksanaannya.