Selasa 15 Mar 2022 08:40 WIB

PPKM Diperpanjang, Jumlah Daerah di Level 3 Menurun

Penanggulangan Covid-19 di Indonesia memperlihatkan tren yang terus membaik

Rep: Mimi Kartika/ Red: Gita Amanda
Sejumlah umat Hindu berdoa saat mengikuti upacara Mecaru usai ritual Melasti di Pura Agung Wanakerta Jagatnatha, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (1/3/2022) lalu. Rangkaian kegiatan persembahyangan menjelang Hari Nyepi itu terpaksa dilakukan secara terbatas dan dengan protokol kesehatan yang ketat untuk menekan penularan COVID-19 di daerah yang telah ditetapkan PPKM level 3 itu.
Foto: ANTARA/Basri Marzuki
Sejumlah umat Hindu berdoa saat mengikuti upacara Mecaru usai ritual Melasti di Pura Agung Wanakerta Jagatnatha, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (1/3/2022) lalu. Rangkaian kegiatan persembahyangan menjelang Hari Nyepi itu terpaksa dilakukan secara terbatas dan dengan protokol kesehatan yang ketat untuk menekan penularan COVID-19 di daerah yang telah ditetapkan PPKM level 3 itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 2 serta penurunan jumlah daerah pada Level 3. Hal ini dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 dan 17 Tahun 2022 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali.

"Dari evaluasi yang dilaksanakan kepada pemerintah daerah menunjukkan bahwa penanggulangan Covid-19 di Indonesia memperlihatkan tren yang terus membaik dengan adanya penurunan jumlah kasus harian, serta mulai menggeliatnya roda perekonomian di berbagai wilayah melalui kebijakan relaksasi yang diterapkan oleh pemerintah," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan persnya yang diterima Republika, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga

Perpanjangan PPKM yang tertuang dalam Inmendagri 16/2022 untuk wilayah

Jawa-Bali akan berlaku efektif mulai 15-21 Maret 2022. Terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2, dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah.

Sedangkan, terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di Level 3, dari yang semula 84 daerah menjadi 66 daerah. Namun, untuk daerah yang berada pada Level 4 belum mengalami perubahan, tetap tujuh daerah yakni Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.

Hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke Level 1. Sementara itu, perpanjangan PPKM di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua diatur dalam Inmendagri 17/ 2022 yang berlaku 15-28 Maret 2022.

"Di luar Jawa dan Bali saat ini juga menunjukkan kondisi yang lebih baik di mana sudah banyak daerah kabupaten kota yang turun dari Level 3 menjadi Level 2," kata Safrizal.

Jumlah daerah yang berada di Level 3 mengalami penurunan dari 320 daerah menjadi 200 daerah. Hal tersebut juga dikuti dengan naiknya jumlah daerah yang berada pada Level 2 dari 63 daerah menjadi 168 daerah dan yang berada pada Level 1 dari tiga daerah menjadi 18 daerah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement