Selasa 15 Mar 2022 15:04 WIB

Pengendara Moge Lalai, Polda Jabar Tetapkan Jadi Tersangka

Dua pengendara moge menabrak anak kembar hingga meninggal di Kabupaten Pangandaran.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.
Foto: Republika/djoko suceno
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo menyebut, dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua anak hingga tewas di Kabupaten Pangandaran pada akhir pekan kemarin, ditetapkan tersangka. Hal itu setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian.

Menurut dia, unsur kelalaian yang diduga dilakukan oleh dua pengendara moge itu diperoleh setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan teknis kendaraan. Para tersangka, kata Ibrahim, diketahui merupakan warga yang berdomisili di Bandung.

"Kami peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," kata Ibrahim di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa (15/3/2022).

Ibrahim menyebut tersangka yang berinisial AN dan AG itu dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kini mereka telah ditahan di Polres Ciamis. "Ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun penjara," kata Ibrahim.