Senin 27 May 2024 07:11 WIB

Polda Jabar Siap Hadapi Praperadilan Pegi Setiawan

Terkait pra peradilan Polda belum menerima surat pemberitahuan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Surawan menyampaikan keterangan pers yang menghadirkan sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Dalam kesempatan itu disampaiakn proses penangkapan terhadap pelaku yang buron berlangsung lama karena pelaku mengubah identitasnya saat pindah ke Kabupaten Bandung tahun 2016 silam. Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Surawan menyampaikan keterangan pers yang menghadirkan sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Dalam kesempatan itu disampaiakn proses penangkapan terhadap pelaku yang buron berlangsung lama karena pelaku mengubah identitasnya saat pindah ke Kabupaten Bandung tahun 2016 silam. Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) siap menghadapi praperadilan dari otak pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 silam. Namun, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan terkait sidang pra peradilan tersebut.

"Terkait praperadilan kami belum menerima pemberitahuan surat terkait pra peradilan. Namun, manakala ada praperadilan itu adalah hak dar tersangka," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat di Mapolda Jabar belum lama ini.

Baca Juga

Ia mempersilahkan tersangka untuk mengajukan praperadilan. Pihaknya mengaku akan menghadapi sidang tersebut. "Dipersilakan saja untuk melakukan pra peradilan, nanti akan kami hadapi pra peradilan itu," kata dia.

Terkait pernyataan salah tangkap dari salah satu terpidana Saka Tatal, ia menegaskan bahwa semua pembuktian telah diuji di pengadilan. Oleh karena itu, keterangan yang keluar dari pelaku sudah diuji pengadilan hingga tingkat kasasi.