REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) siap menghadapi praperadilan dari otak pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 silam. Namun, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan terkait sidang pra peradilan tersebut.
"Terkait praperadilan kami belum menerima pemberitahuan surat terkait pra peradilan. Namun, manakala ada praperadilan itu adalah hak dar tersangka," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat di Mapolda Jabar belum lama ini.
Ia mempersilahkan tersangka untuk mengajukan praperadilan. Pihaknya mengaku akan menghadapi sidang tersebut. "Dipersilakan saja untuk melakukan pra peradilan, nanti akan kami hadapi pra peradilan itu," kata dia.
Terkait pernyataan salah tangkap dari salah satu terpidana Saka Tatal, ia menegaskan bahwa semua pembuktian telah diuji di pengadilan. Oleh karena itu, keterangan yang keluar dari pelaku sudah diuji pengadilan hingga tingkat kasasi.