REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dalam administrasi layanan publik ikut mempengaruhi peningkatan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertambah 2,5 juta lebih hingga awal Maret 2022. Secara umum, pergerakan laju kepesertaan masih terpantau signifikan.
"Sampai dengan awal Maret 2022, tercatat penambahan peserta JKN-KIS sebesar 2.544.387 jiwa," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Iqbal mengatakan hingga 28 Februari 2022, jumlah total peserta JKN-KIS di Indonesia dilaporkan mencapai total 236,8 juta jiwa. Ia mengatakan tambahan sebanyak 2,5 juta lebih peserta JKN-KIS kali itu turut dipengaruhi kebijakan pemerintah dalam penerapan syarat aktif kepesertaan BPJS Kesehatan dalam berbagai layanan publik seperti transaksi jual beli tanah/bangunan, pemohon SIM/STNK, hingga berangkat haji dan umrah.
"Sampai dengan 7 Maret 2022, tercatat ada 11.970 pemohon atau pembeli yang memproses administrasi terkait jual beli tanah," katanya.
Dari angka tersebut, kata Iqbal, hanya 1.377 pemohon yang belum menjadi peserta JKN-KIS, sementara sisanya sudah menjadi peserta JKN-KIS. "Tentu hal ini bagus untuk mendorong semua pihak berkontribusi terhadap kepentingan bersama dalam program JKN," katanya.
Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pelayanan publik didasari atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN dengan menginstruksikan seluruh kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah berkolaborasi memenuhi target kepesertaan 98 persen populasi pada 2024.
Kolaborasi tersebut diimplementasikan di antaranya melalui syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), keperluan ibadah haji dan umrah hingga transaksi jual beli tanah.