Selasa 15 Mar 2022 18:11 WIB

60 Persen Kasus Kerusakan Gigi Terkait dengan Faktor Genetik, Misalnya Apa?

Selain akibat gaya hidup, kerusakan gigi juga bisa terjadi akibat faktor genetik.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Reiny Dwinanda
Sikat gigi (ilustrasi). Penyakit mulut, seperti gingivitis, dapat diwariskan secara turun-temurun.
Foto: www.freepik.com.
Sikat gigi (ilustrasi). Penyakit mulut, seperti gingivitis, dapat diwariskan secara turun-temurun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gaya hidup yang buruk biasanya disalahkan sebagai pemicu kesehatan gigi yang buruk. Ternyata, gen juga berperan dalam kesehatan mulut dan gigi.

Sebuah studi yang dipimpin oleh American Dental Association menyatakan bahwa faktor genetik terlibat dalam 60 persen kasus kerusakan gigi. Masalah kesehatan mulut seperti kanker mulut, penyakit gusi, gigi yang tidak sejajar, atau kelainan genetik mulut semuanya dapat diturunkan. Dokter gigi dan Co-founder My Dental Plan, Mohender Narula, mengatakan bahwa penyakit mulut seperti gingivitis (radang gusi) dapat diwariskan secara turun-temurun.

Baca Juga

"Jadi butuh perhatian ekstra jika keluarga memiliki riwayat penyakit tersebut," kata drg Narula, seperti dilansir Times Now News, Selasa (15/3/2022).

Terlepas dari susunan genetik, menurut drg Narula, masalah mulut, seperti gigi berlubang dapat dicegah. Selain menyikat gigi dua kali sehari setidaknya selama dua menit, setiap individu harus menjaga kecukupan hidrasinya, baik untuk kesehatan gigi maupun tubuh.

"Mengunjungi dokter gigi dua kali setahun juga merupakan suatu keharusan. Ini membantu dalam menerima pendekatan yang ditargetkan terhadap kesehatan mulut dan juga dapat mengenali masalah yang signifikan pada tahap yang sangat awal," kata drg Narula.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement