Suasana sidang dakwaan tersangka Bupati Nonaktif Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (16/3/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus dugaan penerimaa suap proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)
Layar televisi menampilkan tersangka Bupati Nonaktif Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (16/3/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus dugaan penerimaa suap proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)
Layar televisi menampilkan tersangka Bupati Nonaktif Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (16/3/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus dugaan penerimaa suap proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)
Layar televisi menampilkan tersangka Bupati Nonaktif Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (16/3/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus dugaan penerimaa suap proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Layar televisi menampilkan tersangka Bupati Nonaktif Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (16/3/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.
sumber : Antara Foto
Advertisement