Rabu 16 Mar 2022 22:06 WIB

Polisi Dalami Kasus Penimbunan Minyak Goreng di Makassar

Penimbunan minyak goreng sebanyak 750 kardus di Makassar diungkap

Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi minyak goreng. Penimbunan minyak goreng sebanyak 750 kardus di Makassar diungkap.
Foto: Republika/Bayu Adji
Ilustrasi minyak goreng. Penimbunan minyak goreng sebanyak 750 kardus di Makassar diungkap.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR— Kepolisian Sektor Biringkanaya terus mendalami dua terduga pelakuberinisial F dan RA terkait kasus penimbunan 750 kardus minyak goreng usai diamankan di BTN Pondok Asri 3 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar Sulawesi Selatan.

"Dari keterangan terduga, barang ini diperoleh dari salah satu warga Kabupaten Gowa," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Nurmal Matasa kepada wartawan saat pengamanan barang bukti di kantor polsek setempat, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga

Sejauh ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk kelanjutan penyelidikan lebih dalam guna mengungkap siapa oknum pemasok di tengah kesulitan dan kelangkaan masyarakat mendapatkan minyak goreng.

Pemilik barang tersebut berinisial RA, diketahui berdomisili di Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mariso, sedangkan barang bukti yang diamankan petugas berada di BTN Pondok Asri 3 yang diketahui rumah kontrakan dan tidak berpenghuni.

"Tempat tinggal terduga pelaku di Cenderawasih, tapi barang disimpan di situ, katanya itu rumah orang tuanya. Namun itu tempat kos, tidak ada penghuni. Kalau kita dalami, ada memang niat disimpan (ditimbun) di situ," papar Iptu Nurmal.

Selain itu, harga minyak goreng yang akan dipasarkan itu tidak sesuai harga pasaran. Rencananya, ratusan liter minyak goreng itu akan dijual ke Sulawesi Barat. 

Satu kemasan berisi 1800 mili liter ini dijual Rp34 ribu, sementara harga pasaran merujuk pada aturan pemerintah Rp14 ribu per liter.

Saat ini kedua terduga pelaku ditahan di Polsek setempat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, dari mana memperoleh minyak goreng tersebut. 

Keduanya akan dijerat Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman kurung pidana lima tahun penjara.

Dari hasil interogasi, terduga mengatakan mendapat pasokan minyak goreng merek Surya itu dari distributor tertentu setelah memesan sebagai pembeli dan menunggu selama satu bulan untuk pengiriman. Kemudian dijual kembali sesuai pesanan pedagang pasar maupun toko di Makassar hingga ke Sulawesi Barat.

Baca juga : Minyak GorengTembus di Atas Rp 45 Ribu per 2 Liter, Warga Menjerit!

 

 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولَاتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ
Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

(QS. At-Talaq ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement