Kamis 17 Mar 2022 18:21 WIB

Enam Negara Desak DK PBB Adakan Pertemuan Bahas Situasi Ukraina

Inggris, Albania, Prancis, Irlandia, Norwegia dan AS minta pertemuan DK PBB

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Sebanyak enam negara meminta pertemuan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk membahas situasi di Ukraina
Foto: AP/John Minchillo
Sebanyak enam negara meminta pertemuan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk membahas situasi di Ukraina

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Sebanyak enam negara meminta pertemuan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk membahas situasi di Ukraina, Rabu (16/3/2022). Permintaan itu muncul saat perang Rusia di Ukraina memasuki pekan ketiga.

Dikutip dari Anadolu Agency, negara-negara yang mengajukan permintaan pertemuan termasuk Inggris, Albania, Prancis, Irlandia, Norwegia, dan Amerika Serikat (AS). "Rusia melakukan kejahatan perang dan menargetkan warga sipil. Perang ilegal Rusia di Ukraina adalah ancaman bagi kita semua," kata perwakilan misi Inggris untuk PBB melalui akun Twitter.

Baca Juga

Mahkamah Internasional (ICJ) telah memerintahkan Rusia untuk menghentikan permusuhan di Ukraina. Desakan ini usai dua pekan lalu Ukraina meminta pengadilan tertinggi PBB ini untuk campur tangan dengan alasan Rusia melanggar Konvensi Genosida 1948 dengan menuduh Ukraina melakukan genosida dan menggunakannya sebagai dalih untuk invasi yang sedang berlangsung.

"Federasi Rusia akan segera menangguhkan operasi militer khusus yang dimulai pada 24 Februari 2022,” kata presiden pengadilan hakim AS Joan E. Donoghue.

Negara-negara yang menolak untuk mematuhi perintah pengadilan dapat dirujuk ke DK PBB, dengan Rusia memegang hak veto. Dalam keputusan ini menghasilkan suara 13-2 dengan Hakim Rusia dan Cina berbeda pendapat.

Pengadilan mengatakan kepada Moskow untuk memastikan unit militer tidak mengambil langkah untuk melanjutkan konflik, yang disebut sebagai operasi militer khusus. Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy memuji desakan Mahkamah Internasional sebagai kemenangan besar.

"Ukraina memperoleh kemenangan penuh dalam kasusnya melawan Rusia di Mahkamah Internasional. ICJ memerintahkan untuk segera menghentikan invasi. Perintah itu mengikat di bawah hukum internasional. Rusia harus segera mematuhinya. Mengabaikan perintah itu akan mengisolasi Rusia lebih jauh," ujar Zelenskyy.

Perang yang dimulai pada 24 Februari, telah menarik kecaman internasional, menyebabkan pembatasan keuangan untuk Moskow dan mendorong eksodus perusahaan global dari negara tersebut.  Setidaknya 726 warga sipil telah meninggal dunia dan 1.174 terluka di Ukraina sejak awal perang.

PBB mencatat bahwa kondisi di lapangan membuat sulit untuk memverifikasi jumlah korban yang sebenarnya. Namun, lebih dari tiga juta orang juga telah melarikan diri ke negara-negara tetangga.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement