In Picture: Pemusnahan Koleksi Hewan Langka Awetan oleh BKSDA Sumsel
18 barang bukti awetan harimau sumatera dan satwa dilindungi lainnya dibakar..
Rep: Nova Wahyudi/ Red: Yogi Ardhi
Barang bukti berupa koleksi jenis awetan (offset) Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dimusnahkan dengan cara dibakar di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan memusnahkan 18 barang bukti offset satwa dilindungi hasil operasi 2018-2021 yang telah mendapat putusan dari pengadilan. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
Barang bukti berupa koleksi jenis awetan (offset) Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan satwa dilindungi lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan memusnahkan 18 barang bukti offset satwa dilindungi hasil operasi 2018-2021 yang telah mendapat putusan dari pengadilan. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
Petugas membawa barang bukti koleksi jenis awetan (offset) Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) untuk dimusnahkan di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan memusnahkan 18 barang bukti offset satwa dilindungi hasil operasi 2018-2021 yang telah mendapat putusan dari pengadilan. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
Petugas menyusun barang bukti koleksi jenis awetan (offset) Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan satwa dilindungi lainnya untuk dimusnahkan di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan memusnahkan 18 barang bukti offset satwa dilindungi hasil operasi 2018-2021 yang telah mendapat putusan dari pengadilan. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Barang bukti berupa koleksi jenis awetan (offset) Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan satwa dilindungi lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022).
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan memusnahkan 18 barang bukti offset satwa dilindungi hasil operasi 2018-2021 yang telah mendapat putusan dari pengadilan.
sumber : Antara Foto
Advertisement