Ahad 20 Mar 2022 19:03 WIB

Haris dan Fatia Tersangka, Pengacara Luhut: Serahkan pada Pengadilan

Haris maupun Fatia bisa membuktikan apa yang telah dilaporkan itu ada dasarnya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang sangat berharap, proses hukum ini segera dilanjutkan ke pengadilan.
Kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang sangat berharap, proses hukum ini segera dilanjutkan ke pengadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, menghormati dan menghargai proses hukum atas ditetapkannya Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Pihaknya sangat berharap proses hukum ini segera dilanjutkan ke pengadilan. 

"Mengingat proses ini memang sudah cukup lama, gonjang-ganjing, opini sana-sini ya memang lebih tepat supaya tidak menjadi juga perdebatan. Kami mengharapkan proses ini dilanjutkan ke pengadilan," kata Juniver Girsang saat dihubungi awak media, Ahad (20/3).

Apalagi, kata Girsang, pada saat laporan diperiksa pihaknya telah menyampaikan fakta-fakta bukti, saksi-saksi yang membuktikan pernyataan fitnah pencemaran karakter asasi itu adalah merupakan berita itu bohong dan tidak ada dasar buktinya. Ia berharap di pengadilan nanti, para pihak termasuk rekan Haris maupun Fatia membuktikan apa yang telah dilaporkan itu ada dasarnya. 

"Di pengadilan nanti kita saksikan bersama dan kita beri kepercayaan kepada hakim, karena sidangnya terbuka tidak ada yang ditutup-tutuoiin dengan demikian nanti kita serahkan kepada pengadilan yang memutuskan perkara ini terbukti atau tidak," ungkap Girsang.

Selain itu, Girsang juga menegaskan, selama ini pernyataan-pernyataan para tersangka tidak menghargai data-data yang disampaikan kliennya. Kata dia, ketidakbenaran mereka menganggap bahwa mereka yang benar. Oleh karena itu, kata dia, perkara ini harus diuji di pengadilan. 

"Adu data dan tidak seperti sekarang opini, ya. Negara ini adalah negara hukum tentu untuk membuktikan segala sesuatu itu adalah ranahnya pengadilan," kata Girsang. 

Dalam perkara ini, penetapan tersangka ini terkait dengan pelaporan pencemaran nama baik. Luhut menggugat konten Youtube milik Haris Azhar, yang mengundang Fatia Maulidiyanti untuk membahas soal hasil investigasi sembilan LSM hukum dan HAM, serta kemanusian, terkait relasi bisnis, dan operasi militer di Intan Jaya, Papua, berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya".

Kemudian dalam konten, Haris Azhar dan Fatia membahas tentang bisnis para pejabat dan purnawirawan TNI, di balik di Papua. Lalu, berdasarkan konten itu, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021. Keduanya sempat akan dilakukan mediasi dengan pelapor, tapi urung terjadi. Sampai keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement