REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Isu perpanjangan Presiden maupun penundaan Pemilu 2024 yang dilontarkan beberapa pejabat memunculkan spekulasi terkait dengan investasi asing dan dianggap telah melanggar konstitusi UUD 1945.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pembina Laskar Ganjar-Puan (LGP), Mochtar Mohamad dalam kegiatan pemberian sembako gratis untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H di Jakasampurna, Bekasi, Ahad (20/3/2022).
Dia menyebutkan KPK dan BPK perlu memonitoring dan evaluasi perjanjian Kerja Sama Investasi (KSI) yang melibatkan aset negara dan kawasan khusus seperti Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.
"Bisa saja motif isu perpanjangan masa jabatan Presiden atau penundaan Pemilu 2024 ini terkait dengan investasi asing," kata Mochtar.
Menurutnya pihak-pihak yang mendengungkan penundaan Pemilu 2024 ataupun perpanjangan masa jabatan Presiden telah melanggar sumpah jabatan sebagai pejabat negara yang seharusnya menaati konstitusi Undang Undang Dasar 1945.
"Kita tahu seorang pejabat (baik ekskutif maupun legislatif) di sumpah jabatannya setia terhadap Pancasila dan UUD 1945," kata dia.
Dijelaskan dia, dalam hukum positif, berniat saja apalagi tidak diatur dalam konstitusi UUD 1945, sudah inkonstitusional, apalagi sudah membuat gaduh negara.
"Isu penundaan Pemilu telah menurunkan tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Jokowi," ujar dia.
LGP terus mengepakkan sayapnya mensosialisasikan pasangan Ganjar-Puan dengan berbagai kegiatan. Pihaknya melakukan pemberian sembako gratis untuk pemulung Bantar Gebang Bekasi sebanyak 250 paket sembako dan 250 sertifikat Beasiswa gratis.
LGP juga memberikan sebanyak 250 paket sembako dan beasiswa untuk anak yatim, ibu jompo di RW 02 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat yang dihadiri Ketum LGP, Ketua Dewan Pembina LGP, Camat, Sekcam dan Lurah di Bantar Gebang.