REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mulai 22 Maret sampai 4 April 2022. Kali ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, tidak ada daerah yang berada pada PPKM Level 4.
"Pengaturan PPKM pada Level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangan pers yang diterima Republika, Selasa (22/3/2022).
Pengaturan PPKM di wilayah Jawa-Bali untuk satu pekan ke depan diatur Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022. Berbeda dari pekan sebelumnya yang masih terdapat tujuh daerah berada pada Level 4, yakni Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.
Menurut Safrizal, kondisi membaik secara signifikan, ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah. Selain itu, jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah.
Sementara, daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah. Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, saat ini sudah terdapat enam daerah, dari yang sebelumnya belum ada sama sekali.
Safrizal menjelaskan, pengaturan pada daerah Level 1 untuk bioskop, mal, pabrik, dan tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen. Kecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dalam kapasitas maksimal 75 persen.
Secara spesifik, penambahan pengaturan PPKM pada daerah Level 1 meliputi pelaksanaan pertemuan tatap muka (PTM) terbatas yang tetap mengacu pada surat edaran bersama empat menteri. Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial dilakukan 100 persen WFO.
Pada sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen. Kecuali pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi 75 persen.
Pada sektor kritikal seperti supermarket dan hipermarket sudah dapat beroperasi 100 persen. Masih dalam koridor Level 1, kegiatan makan minum di tempat umum diizinkan buka sampai dengan 22.00 dengan kapasitas 100 persen, sedangkan restoran, rumah makan, kafe dapat beroperasi mulai 18.00 sampai 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Perubahan pengaturan pada PPKM level 2 terkait ketentuan operasi bioskop yang semula dalam kapasitas maksimal 70 persen, kini menjadi 75 persen. Restoran/rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop dari semula 50 persen saat ini menjadi 75 persen.
"Peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini tentunya harus selalu kita sikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster," kata Safrizal.
Dia mengatakan, pemahaman atas arti penting vaksinasi kepada seluruh lapisan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menciptakan kekebalan populasi, sehingga mampu menahan laju perkembangan virus Covid-19. Hal ini diperkuat dengan data hasil survei serelogi yang dilakukan atas kerja sama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.
Hasil survei serologi tersebut mengidentifikasi, proporsi penduduk yang sudah divaksinasi (41.5 persrn) mempunyai kadar antibodi >1000 U/ml tiga kali lebih tinggi dibandingkan yang belum divaksinasi (13.1 persen). Untuk itu, dia meminta daerah melakukan percepatan program vaksinasi.
"Seluruh Kepala Daerah beserta jajaran Forkopimda memiliki peran yang sangat strategis terutama dalam upaya kolaboratif untuk melakukan percepatan program vaksinasi di daerahnya dengan melibatkan segenap elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang senantiasa bahu membahu bersama aparat kewilayahan menuntaskan agenda vaksinasi di daerah masing-masing," kata Safrizal.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook