Rabu 23 Mar 2022 00:40 WIB

Penetapan Tersangka Haris dan Fatia Bentuk Kriminalisasi? Ini Komentar Pengacara Luhut

Haris Azhar tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Dwi Murdaningsih
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar menjalani pemeriksaan perdana pascaditetapkan sebagai tersangka bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang diunggah melalui akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar menjalani pemeriksaan perdana pascaditetapkan sebagai tersangka bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang diunggah melalui akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Juniver Girsang menyoroti opini bahwa penetapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia (HAM). Ia menyebut opini tersebut hanya sebagai pembelaan diri dari para tersangka.

"Jadi menurut kami bahwa proses yang sudah berjalan ini tentu sesuai dengan prosedur. Kalau dikatakan kriminalisasi iitu hanya merupakan pembelaan diri dan pembentukan opini aja," kata Juniver saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

 

Menurut Juniver, seharusnya kedua tersangka yang penegak hukum menyerahkan sepenuhnya di.pengadilan. Apalagi, kata dia, Haris dan Fatia kerap mengatakan bahwa mereka akan buka-bukaan apa yang mereka sampaikan. Maka, Juniver berharap, para tersangka membukanya di pengadilan.

 

"Silakan buka-bukaan di pengadilan agar masyarakat melihat, mendengar, mencermati apa yang dikatakannya itu benar dan nanti itu sidangnya terbuka," ujar Juniver.

 

Karena itu, lanjut Juniver, kliennya (Luhut) diklaim sangat siap setiap saat, jika ada panggilan dari pengadilan untuk memberi keterangan. Namun untuk saat ini, sebagai pelapor menghormati proses yang dilakukan oleh penyidik. Termasuk menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap kliennya.

 

"Di proses pengadilanlah nanti terlihat dasar kami membuat laporan itu, alat buktinya apa. Kemudian pernyataan dari Haris Azhar dan Fatia itu yang menurut kami fitnah pencemaran nama baik dan berita bohong faktanya apa," jelas Juniver.

 

Sebelumnya, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyebut, penetapan dirinya dan Haris Azhar sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, upaya kriminalisasi dan pembungkaman ini kerap menimpa pihak-pihak yang mengkritik maupun menyuarakan adanya HAM kepada pemerintah.

 

"Terjadi juga kepada beberapa korban, pembela HAM yang aktif menyuarakan kritiknya, masukan kepada negara," ungkap Fatia.

 

Menurut Fatia, harusnya Presiden Joko Widodo harus menyoroti fenomena ini. Maka dengan demikian, pemerintah jangan sibuk mengkriminalisasi aktivis. Namun pemerintah, dalam hal ini pejabat tinggi negara harusnya fokus mengurusi Papua, agar tidak terjadi konflik terus menerus.

 

"Jadi semestinya presiden khususnya otu menyoroti fenomena ini dan tidak sibuk kriminalisasi aktivis tapi sibuk urusi Papua biar tidak konflik terus," ungkap Fatia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement