REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy alias Romi menemui sejumlah pihak terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID). KPK juga meyakini ada kesepakatan tertentu terkait pengurusan DAK dan DID tersebut.
Hal itu dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Romi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Romi dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait pengurusan DAK dan DID tahun 2017 hingga 2018.
"Romi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan dana DAK dan DID tahun 2018 dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Romi bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dia enggan berkomentar terkait ihwal pemeriksaannya kali ini. Dia memilih untuk tidak mengonfirmasi pertanyaan yang dilontarkan awak media yang telah menunggunya.
Romi menjalani pemeriksaan sekitar 1 jam 30 menit. Mengenakan celana hitam yang dipadukan dengan kaus dan jaket putih, bekas anggota DPR itu masuk ke ruang pemeriksaan sekira pukul 10.30 WIB. Romi melenggang keluar lobi kantor lembaga antirasuah sekitar pukul 11.58 WIB.
Sebelumnya, pemeriksaan Romi berkenaan dengan perkara yang menjerat mantan kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. KPK memang tengah mengembangkan kasus yang menyangkut Yaya Purnomo.
Yaya telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan DAK dan DID di delapan kabupaten/kota. Namun, KPK masih belum membeberkan nama tersangka dalam pengembangan perkara ini.
Ali mengatakan, pembeberan nama tersangka baru akan dilakukan saat penahanan dilakukan. Sementara, Romi merupakan mantan terpidana korupsi yang telah bebas pada 29 April 2020. Saat itu, Romi terbukti terlibat suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Dia divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, hukuman itu kemudian dipangkas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi satu tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.