Kamis 24 Mar 2022 15:02 WIB

Saksi Ungkap Kronologi Penemuan Jasad Handi Saputra yang Dibuang Kolonel P

Saat ditemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Sidang kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, dengan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto. Empat orang saksi diperiksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (24/3).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Sidang kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, dengan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto. Empat orang saksi diperiksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto kembali menjalani sidang, Kamis (24/3). Sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur ini menghadirkan empat orang saksi yang menemukan jasad kedua korban di Cilacap, Jawa Tengah.

Dua orang saksi, yakni Tirwan Suwanto dan Ahri Sugianto. Mereka merupakan saksi yang menemukan jenazah korban laki-laki, yakni Handi Saputra. Para saksi menyebut, jasad korban itu ditemukan pada 11 Desember 2021.

Baca Juga

Saksi Tirwan Suwanto yang berprofesi sebagai penambang pasir mengungkapkan, ia mendapati tubuh Handi terdampar di Sungai Serayu sekitar pukul 09.00 WIB. Saat ditemukan, Tirwan menyebut, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa dan berpakaian lengkap.

"Sudah meninggal," kata Tirwan saat sidang.

Setelah itu, sambung Tirwan, ia segera melaporkan penemuan jasad itu kepada pengurus RT dan RW setempat. Mereka kemudian mengevakuasi tubuh Handi di area tambang pasir sambil menunggu kedatangan pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti penemuan itu.

Hal senada juga disampaikan oleh saksi bernama Ahri Sugianto yang mendengar kabar dari sejumlah penambang pasir lainnya soal penemuan jasad laki-laki di pinggir sungai. Dia mengatakan, saat jasad Handi ditemukan dalam posisi tertelungkup di atas tumpukan sampah dekat pohon pisang.

Sugianto menjelaskan, usai pihak berwenang tiba di lokasi kejadian, jenazah Handi kemudian dibawa ke rumah sakit setempat. Namun, ia mengaku bahwa tidak mengetahui apakah tubuh korban sudah menjalani visum. Sebab, ia tidak ikut mengantar ke rumah sakit.

"Tahu enggak mayat divisum?" tanya Hakim Anggota.

"Enggak," jawab Sugianto.

"Dibawa ke mana?" tanya hakim lagi. "Ke Rumah Sakit Margono," jawab Sugianto.

Hakim juga sempat menanyakan, apakah ada luka atau tidak di tubuh korban saat ditemukan. Menurut saksi Tirwan, ada luka memar di bagian belakang telinga sebelah kiri.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Kolonel Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement