Selasa 07 Jun 2022 03:16 WIB

Jelang Sidang Vonis Kolonel Priyanto, Jenderal Andika: Kita Kawal Terus 

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ikut mengawal kasus Kolonel Priyanto

Rep: Febrianto Adi Saputro / Red: Nashih Nashrullah
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6). 

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan bakal ikut mengawal kasus tersebut.  "Kita kawal terus jadi proses hukum yang menonjol itu saya kawal," kata Andika di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022). 

Baca Juga

Andika meminta seluruh pihak untuk bersabar menanti vonis terhadap Kolonel Priyanto. "Memang untuk Kolonel Priyanto ini berkas satunya baru, besok akan mendengarkan putusan. Jadi nanti kita tunggu apakah menerima terdakwa atau bahkan kami menerima atau tidak maksudnya dari oditur kita lihat saja apakah sesuai dengan harapan atau tidak," ujarnya.  

Sebelumnya pada sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022), Oditurat Militer Tinggil II Jakarta menuntut terdakwa Priyanto hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. 

Priyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat kedua remaja itu. 

Priyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, tuntutan hukuman penjara seumur hidup ini membuktikan dakwaan terhadap Priyanto secara keseluruhan.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement