REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, menyambangi Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). Kedatangan pelantun lagu 'Alamat Palsu' itu untuk menyelesaikan kasus yang dilaporkan beberapa waktu lalu.
"Lagi selesaikan masalah," ujar pengacara Ayu Ting Ting, Sandy Arifin, kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (24/3/2022).
Namun, perempuan berusia 29 tahun itu enggan banyak komentar banyak saat diberondong pertanyaan oleh awak media pada saat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia hanya mengiyakan pada saat ditanya apakah kedatangannya berkaitan dengan pelaporannya terhadap pemilik akun @gundik_empang atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Iya, iya doain aja, ya," singkat Ayu.
Sebelumnya, Ayu Ting Ting melaporkan akun instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut telah melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan. Saat ini pihak Polda Metro Jaya tengah memeriksa laporan tersebut.
Ayu Ting Ting melaporkan KD, pemilik akun @gundik_empang, dengan 47 ribu pengikut itu dituding telah menghina Ayu dan anaknya. Kedua orangtua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Abdul Rozak, sudah pernah mendatangi rumah KD di Tondomulo, Bojonegoro, Jawa Timur. Namun, KD tidak ada di rumah karena sedang bekerja menjadi buruh migran di Singapura.