Kamis 24 Mar 2022 23:26 WIB

Bareskrim: Sabu 1,196 Ton di Pangandaran dari Jaringan Timur Tengah

Polisi akan mengembangkan penelusuran jaringan narkoba Pangandaran

Terungkapnya kasus penyelundupan sabu sebanyak 1,196 ton atau senilai Rp 1,43 triliun di Pangandaran, Jawa Barat membuat geram banyak kalangan. Para pelaku pun harus dihukum berat untuk menimbulkan efek jera.
Foto: istimewa
Terungkapnya kasus penyelundupan sabu sebanyak 1,196 ton atau senilai Rp 1,43 triliun di Pangandaran, Jawa Barat membuat geram banyak kalangan. Para pelaku pun harus dihukum berat untuk menimbulkan efek jera.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG— Sabu seberat 1,196 ton yang diamankan Polda Jawa Barat di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diduga berasal dari jaringan sindikat narkoba Timur Tengah.  

"Nggak menutup kemungkinan juga nanti pengembangannya menyangkut warga negara lain. Tapi kita dapat menyebut ini adalah sindikat Timur Tengah," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar, di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).    

Baca Juga

Pasalnya, kata dia, kasus penyelundupan sabu-sabu di Pangandaran itu diduga memiliki sumber yang sama dengan kasus penyelundupan sabu-sabu di Aceh yang sebelumnya diungkap Bareskrim.

"Tentunya kami akan menganalisa terus. Dari segi barang bukti, analisa kami, kami yakini produksi dari Afganistan yang mengendalikan jaringan dari Timur Tengah," kata dia.

Dalam pengungkapan kasus penyelundupan sabu di Pangandaran itu pun ada satu tersangka yang merupakan warga negara Afganistan berinisial M (20).

Tersangka itu merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun empat tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia berinisial SA (33), HM (41), HH (39), dan AH (38).

Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka yang merupakan warga Afganistan tersebut memiliki peran mengawal pengiriman sabu itu. "M ini WNA dari Afganistan, perannya mengawal dan memastikan sabu sampai ke titik transaksi," kata Listyo.

Akibat upaya peredaran sabu itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 113 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 115 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.    

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement