REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I sebesar Rp 8,2 miliar mulai disalurkan kepada 189 sekolah di daerah ini.
Kepala KPPN Mukomuko, Rusli Zulfian, dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat (25/3/2022), mengatakan, pada Rabu (23/3/2022) sebagian atau sebesar Rp 8,2 miliar dari Rp 28 miliar dana BOS tahap I mulai disalurkan. Berdasarkan data dari KPPN setempat, telah terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) BOS dengan nilai sebesar sekitar Rp 8,2 miliar kepada 189 sekolah yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko.
Ia mengatakan sebanyak 189 sekolah di daerah ini yang menerima dana BOS terdiri dari sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama baik negeri maupun swasta. KPPN memproses dan menyalurkan dana BOS setelah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Kementerian Keuangan.
Rusli mengatakan, mekanisme penyaluran dana BOS tersebut dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Sekolah yang memperoleh bantuan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, salah satu kendala yang sering terjadi dalam pencairan dana BOS adalah adanya ketidaksesuaian antara rekening penerima dengan data rekening yang diajukan ke KPPN seperti adanya perbedaan nama pemilik rekening, nomor rekening yang tidak sesuai, maupun pencantuman rekening yang sudah tidak aktif.
Permasalahan ini menyebabkan Surat Perintah Pencairan Dana dikembalikan/retur oleh pihak perbankan dan berakibat pencairan dana BOS menjadi tertunda. Rusli mengharapkan kepada setiap sekolah untuk aktif dan tertib dalam pengelolaan dokumen dana BOS terutama data rekening penerima.
"Salah satu cara mencegah kekeliruan data rekening dapat dilakukan dengan cara sekolah rutin melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terutama terkait detail data rekening penerima dana BOS," ujar Rusli.
Ia menjelaskan, Tahun 2022 terdapat perubahan kebijakan penyaluran DAK nonfisik dana BOS yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2021. Pada 2021 dana BOS dialokasikan per provinsi dengan KPPN provinsi sebagai Penyalur, sedangkan pada tahun ini dialokasikan sampai dengan tingkat Kabupaten/kota dengan KPPN daerah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) penyalur termasuk KPPN setempat.
Kemudian, terdapat ketentuan saat ini rekening dana BOS sudah terstandardisasi dan wajib ditetapkan oleh kepala daerah maksimal sekali perubahan rekening dalam setahun. Sementara itu, Kabupaten Mukomuko pada 2022 kembali memperoleh kucuran dana BOS Reguler sebesar Rp 28 miliar dari pemerintah pusat.