Jumat 25 Mar 2022 18:19 WIB

Indonesia-Filipina Perkuat Kerja Sama di Bidang Hukum

Perjanjian kedua negara akan melindungi hak hukum warga negara masing-masing.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly bertemu dengan Menteri Kehakiman Filipina, Menardo Guevarra di Manila, Jumat (25/3/2022). Dalam pertemuan itu, Yasonna menegaskan perlindungan hukum pada warga terdaftar Indonesia dan penguatan kerja sama hukum Indonesia-Filipina.

"Memberikan perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri merupakan bagian dari misi prioritas kami, harapan kami program pendaftaran dan konfirmasi akan terus berlanjut untuk menyelesaikan status dari 2.500 keturunan Indonesia yang belum dapat terdaftar," kata Yasonna dalam keterangan.

Baca Juga

Kedua menteri sepakat Filipina maupun Indonesia memiliki perhatian yang tinggi terhadap warga keturunannya, khususnya di wilayah Sangihe dan Davao. Tingginya angka kunjungan dan mix marriage di kedua daerah tersebut menjadi prioritas, yang mendorong pemerintah kedua negara memenuhi perlindungan hukum bagi mereka.

Yasonna menyampaikan terima kasih karena pada 2018, Department of Justice (DOJ) Filipina telah mengatur pemberian visa/izin tinggal Special Non-Immigrant Visa selama 5 tahun secara gratis untuk RINs yang berasal dari Persons of Indonesian Descent (PIDs). Hingga saat ini, 835 RINs telah mendapatkan endorsement special non immigrant visa/47 (a) (2) dari DOJ dengan masa berlaku 5 tahun.

Sebagai hasil program pendaftaran dan konfirmasi kewarganegaraan terhadap 8.745 PIDs dan diperoleh jumlah 3.345 orang terkonfirmasi sebagai WNI/RINs di mana 466 di antaranya berstatus anak berkewarganegaraan ganda. Hingga saat ini, Indonesia telah menerbitkan 1.259 dokumen perjalanan RI (paspor) RINs.

Selain itu, Yasonna dan Menardo Guevarra juga bersepakat agar kedua negara meningkatkan kerja sama hukum secara bilateral di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana. Menurut Yasonna, usul ini akan memperkuat hubungan yang lebih erat antara Filipina dan Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement