REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta para pelaku usaha menghormati Bulan Ramadhan agar Muslim, khususnya di daerah itu, dapat menjalani ibadah dengan khusyuk di bulan suci. Pernyataan itu diungkapkan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi KH Muhhidin Kamal.
Pelaku usaha yang dimaksud antara lain pemilik usaha kuliner seperti restoran, kafe, rumah makan, warung kopi, dan sejenisnya. "Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati bulan suci Ramadhan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadhan," katanya, Jumat (25/3/2022).
Kemudian bagi para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam, dia juga meminta agar menutup sementara aktivitas usahanya selama Ramadhan. MUI Bekasi juga menyerukan umat Islam agar tetap menerapkan protokol kesehatan selama menjalankan ibadah Ramadhan mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Tentu kita semua tidak menginginkan ada kasus ataupun klaster baru penularan virus corona di tempat ibadah saat bulan Ramadhan nanti," katanya.
Muhiddin menyambut baik kebijakan pemerintah yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy terkait diperbolehkannya ibadah sholat tarawih berjamaah di luar rumah selama Ramadhan tahun ini. Mengacu hasil kesepakatan MUI Kabupaten Bekasi berkaitan kebijakan tersebut, Muhiddin meminta jamaah sholat tarawih di wilayahnya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya dengan memakai masker saat sholat.
"Kemudian juga agar melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh, mendirikan sholat wajib, mengeluarkan zakat fitrah dan mal, menyalurkan sesuai syar'i, membaca Alquran (tadarus), berinfak dan sedekah, serta menunaikan ibadah-ibadah lain," paparnya.
Muhiddin juga mengimbau pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan mushola agar melakukan syiar di malam Hari Raya Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil di dalam masjid atau mushola masing-masing tanpa arak-arakan demi mencegah kerumunan. "Ramadhan juga momentum meningkatkan persatuan dan kesatuan serta kebersamaan, khususnya saat penentuan awal Ramadhan dan Syawal dengan mengikuti ketetapan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia," kata dia.