Rabu 06 Sep 2023 16:52 WIB

Begal Sadis di Bandung Melawan Saat Ditangkap, Polisi Terpaksa Tembak Pelaku

Polisi menembak tersangka karena melawan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ani Nursalikah
Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho memberikan keterangan penangkapan tiga begal sadis yang tidak segan melukai korban di mapolsek Regol, Rabu (6/9/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho memberikan keterangan penangkapan tiga begal sadis yang tidak segan melukai korban di mapolsek Regol, Rabu (6/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tiga orang begal sadis berinisial SR, MAR dan SH yang tidak segan melukai korbannya berhasil ditangkap jajaran Polsek Regol, Kota Bandung awal September. Dua orang diantaranya ditindak tegas dengan ditembak bagian kaki karena hendak melawan petugas.

Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan petugas menerima laporan pengaduan tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Ahad (3/9/2023) lalu di Jalan Moch Toha, Kota Bandung pukul 21.00 WIB. Petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga

Dari hasil keterangan para saksi, ia mengatakan aksi begal dilakukan oleh pelaku MAR yang merampas sepeda motor milik korban AZH. Diketahui AZH merupakan anggota kepolisian.

Polisi pun mendapatkan laporan korban MFR yang menderita luka di wajah karena dibacok pelaku. Sedangkan sepeda motor miliknya dirampas.

"Polsek Regol bersama Resmob Polrestabes Bandung menyelidiki para pelaku. Setelah mendapatkan dua alat bukti salah seorang pelaku MAR dilakukan pengejaran dan ditangkap," ucap dia, Rabu (6/9/2023).

Selanjutnya, SR dan SH turut ditangkap. Polisi menindak tegas dengan menembak kaki MAR dan SR yang hendak melakukan perlawanan kepada polisi.

"Tersangka SR berusaha melarikan diri dengan menabrakkan sepeda motor ke arah petugas yang menghalangi," ungkap dia.

Ia mengatakan sejumlah barang bukti diamankan yaitu beberapa unit motor hasil rampasan, sebilah golok, hingga uang tunai. Ketika pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.

"Mereka residivis dengan kasus yang sama. Mereka baru keluar sebulan di Kebonwaru Bandung lalu melakukan pembegalan dan tak segan melukai korban," kata dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement