Rabu 21 Feb 2024 14:41 WIB

Tak Segan Aniaya Korban, Tiga Pelaku Begal Sasar Mahasiswi di Kota Bandung Ditangkap

Modus para pelaku mengintai korban yang berada di tempat sepi dan sendiri.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Tiga orang pelaku begal yang menyasar kalangan mahasiswi di Kota Bandung ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka tidak segan untuk menganiaya korban saat beraksi menggunakan senjata tajam seperti kapak dan golok.
Foto: Dok. Republika
Tiga orang pelaku begal yang menyasar kalangan mahasiswi di Kota Bandung ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka tidak segan untuk menganiaya korban saat beraksi menggunakan senjata tajam seperti kapak dan golok.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Tiga orang pelaku begal yang menyasar kalangan mahasiswi di Kota Bandung ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka tidak segan untuk menganiaya korban saat beraksi menggunakan senjata tajam seperti kapak dan golok.

Para pelaku yaitu Yatna Supriatna (27 tahun), Dadang Mulyana (28 tahun), dan Gilang Ramadhan (21 tahun). Mereka ditangkap karena membegal SDA (21 tahun) di Jalan Sukaluyu, Cibiru, Kota Bandung, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan modus para pelaku mengintai korban yang berada di tempat sepi dan sendiri. Para pelaku lalu mendekati korban dengan cara meminta hotspot. "Saat memberi kode hotspot, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban. Handphone milik korban dibawa dan langsung kabur," ujar Budi, Rabu (21/2/2024).

Budi mengatakan Yatna berperan membawa senjata tajam jenis kapak, Gilang membawa golok. Serta Dadang mengendarai sepeda motor.

Setelah kejadian tersebut, kata dia, korban melaporkan kejadiannya ke Polrestabes Bandung. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku. Budi mengatakan para pelaku sudah sering melakukan aksi begal di sejumlah wilayah di Kota Bandung dengan menyasar korban wanita. Hasil curian dijual pelaku dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Targetnya melihat korban wanita sendirian, sasarannya tas dan handphone," kata dia.

Para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 juncto pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 2 ayat 1 undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun. Salah seorang pelaku Yatna mengaku memang sengaja mengincar wanita sebagai korban. Mereka mengincar ponsel, tas berisi uang tunai dan barang berharga lainnya. "Gak pernah ada yang melawan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement