Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek sebuah mobil yang parkir sembarangan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (28/3/2022). Razia tersebut dilakukan untuk menertibkan para pelanggar larangan lokasi parkir yang kerap membuat kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek sebuah mobil yang parkir sembarangan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (28/3/2022). Razia tersebut dilakukan untuk menertibkan para pelanggar larangan lokasi parkir yang kerap membuat kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek sebuah mobil yang parkir sembarangan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (28/3/2022). Razia tersebut dilakukan untuk menertibkan para pelanggar larangan lokasi parkir yang kerap membuat kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek sebuah mobil yang parkir sembarangan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (28/3/2022). Razia tersebut dilakukan untuk menertibkan para pelanggar larangan lokasi parkir yang kerap membuat kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek sebuah mobil yang parkir sembarangan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Razia tersebut dilakukan untuk menertibkan para pelanggar larangan lokasi parkir yang kerap membuat kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.
sumber : Antara
Advertisement