Kamis 01 Aug 2019 00:07 WIB

Dishub Kota Malang Lakukan Penertiban Pelanggaran Parkir

Dishub tertibkan pelanggaran parkir di kawasan terlarang

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengadakan penertiban pelanggaran parkir di kawasan terlarang. Salah satunya berada di area Jalan Trunojoyo, Kota Malang.
Foto: Dok Humas Pemkot Malang
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengadakan penertiban pelanggaran parkir di kawasan terlarang. Salah satunya berada di area Jalan Trunojoyo, Kota Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengadakan penertiban pelanggaran parkir di kawasan terlarang. Salah satunya berada di area Jalan Trunojoyo, Kota Malang.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Hal ini terutama adanya parkiran liar di sejumlah kawasan terlarang. Kondisi ini ternyata cukup mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Menurut Handi, kegiatan penertiban telah dilaksanakan mulai Senin (29/7). Beberapa tim Srikandi Dinas Perhubungan telah diturunkan ke sejumlah lokasi. Mereka di sini tidak hanya membantu menyebrangkan anak sekolah di pagi hari. "Tapi juga untuk membantu penertiban parkir di kawasan-kawasan yang tidak diperbolehkan untuk parkir," kata Handi di Kota Malang, Rabu (31/7).

Handi mengaku sengaja menurunkan tim Srikandi yang didominasi anggota perempuan. Ia ingin penertiban lebih humanis dan memberikan efek jera kepada pengemudi. Sebab, teguran dari perempuan biasanya lebih berefek malu pada pengemudi pria.

Apabila langkah tersebut efektif, maka akan diteruskan sebagai upaya preventif dan pendekatan humanis. Namun jika masih tetap dilanggar, maka pemerintah akan melaksanakan tindakan represif. Caranya, dengan penggembokan atau pengempesan ban.

"Serta operasi gabungan dengan satlantas untuk menilang para pelaku yang parkir sembarangan," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement