Senin 28 Mar 2022 22:11 WIB

Hampir Seribu Meter Kubik Kayu Jati di Perhutani Cianjur Hilang

Sebanyak 15 orang pegawai telah dikenai sanksi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana kantor Perhutani KPH Cianjur di Jalan Dr Muwardi Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Senin (28/3/2022)
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Suasana kantor Perhutani KPH Cianjur di Jalan Dr Muwardi Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Senin (28/3/2022)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Sebanyak 970 M3 (meter kubik) kayu jati milik Perhutani di tempat penimbunan di Pokland (Pongpok Landak) Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur dilaporkan hilang. Hal ini terungkap berawal dari laporan satuan pengawasan internal (SPI) direksi Perhutani pada November 2021 lalu terkait adanya dugaan kehilangan kayu tersebut.

''Di Cianjur ada kehilangan kayu, pelakunya bukan orang lain ada petugas kita sendiri,'' ujar Wakil Admnistratur Cianjur Selatan yang menangani koordinator keamanan (korkam) KPH Perhutani Cianjur, Hendra Siswanto kepada Republika.co.id, Senin (28/3/2022).

Baca Juga

Kayu yang hilang tersebut berada di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Pokland (Pongpok Landak) Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.

Awalnya kata Hendra, Perhutani Cianjur tidak mengetahui adanya kehilangan kayu. Namun mendapat perintah terkait temuan satuan pengawasan intern (SPI) direksi. Dalam perintah itu memerintahkan TPK

Pokland Kecamatan Haurwangi untuk dilakukan penelitian khusus (litsus) karena ada dugaan kehilangan kayu.

Selanjutnya tim pemeriksaan Opname Voorad menuju lokasi TPK Poklan Landak. '' Setelah dibuktikan memang ada ketimpangan antara kayu yang seharusnya ada dan kayu yang ada di TPK sebenarnya,'' kata Hendra.

Menurutnya, dari pemeriksaan pada November 2021 seharusnya di TPK ada 1.100 M3 kayu dan tidak benar 1.200 M3 seperti yang beredar di masyarakat. Sedangkan kayu yang ditemukan oleh tim hanya sekitar 130 M3, sehingga ada kekurangan 900 M3 atau tepatnya 970 M3.

Hendra menuturkan, kayu yang hilang bukan semata kejadian pada 2021 atau 2022 karena ada kemungkinan disinyalir sejak 2018 hingga 2021. Hal ini didasarkan hasil oleh Divre Jawa Barat dan Perhutani Cianjur hanya menyajikan data dan mendukung pemanggilan.

Diakui Hendra, upaya penyelesaian kasus ini cukup alot karena ditemukan kasus dari November 2021. Sementara ada keputusan direksi terkait hukuman pelanggaran disipilin pada 7 Maret 2022.

Sehingga lanjut Hendra, ada waktu kurang lebih empat bulan. Sebab agak sulit hilangnya sejak empat tahun kebelakang.

Oleh karena itu lanjut Hendra, membutuhkan penyelidikan lebih dalam jangan sampai salah seorang dalam menentukan sanksi atau hukuman. Hasilnya diberikan sanksi kepada 15 orang mulai Administrator Perhutani Cianjur hingga pelaksana khususnya TPK Pokland Haurwangi.

Ke 15 orang itu lanjut Hendra, terkena hukuman disiplin mengacu pada peraturan direksi 1842/Kpts/dir/2018 Tentang Peraturan Disipiln Karyawan Perhutani. Dari 15 orang yang sanksi sedang 9 orang sesuai proporsi kesalahanya dan sanksi yang berat 6 orang.

''Sementara sistemnya seperti itu, berhubung yang dirugikan Perhutani dan 15 orang sanggup menbayar kerugian,'' ungkap Hendra ketika ditanya apakah akan berlanjut ke ranah hukum.

Sehingga selain sanksi disiplin juga memberikan ganti kerugian negara dan mereka sudah siap. Bahkan 7 orang membayar lunas kerugian tersebut dan sisanya akam menyusul. Hendra berharap, mudah-mudahan bisa selesai dan tidak perlu dlimpahkan ke ranah hukum. '' Namun malau tidak selesai atau mangkir kewajiban tidak dipenuhi maka akan diambil langkah hukum,'' cetus dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement