Senin 28 Mar 2022 22:39 WIB

Putri Nia Daniaty Divonis Tiga Tahun Penjara

Para korban rugi ratusan juta atas tipuan peneriman CPNS.

Wartawan merekam persidangan pembacaan putusan dengan terdakwa Olivia Nathania di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/3/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Olivia dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Wartawan merekam persidangan pembacaan putusan dengan terdakwa Olivia Nathania di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/3/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Olivia dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) fiktif, Olivia Nathania. Olivia merupakan putri dari penyanyi Nia Daniaty.

"Menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun, menetapkan pidana terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti nomor satu ke 23 dikembalikan ke JPU untuk perkara lain," kata Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/3/2022).

Hakim mengatakan, perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakpercayaan kepada pegawai negeri sipil (PNS), para korban mengalami kerugian total ratusan juta. "Terdakwa jujur mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya," kata hakim.

Menanggapi vonis tersebut, Olivia menyatakan, akan mempertimbangkan putusan majelis hakim kepada kuasa hukumnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif pada 11 November 2021.Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana serta dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.

Pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap dirinya di hari yang sama setelah polisi menetapkan Olivia sebagai tersangka. Berkasnya pun diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diteliti sebelum akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus tersebut pun disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dari keterangan beberapa saksi dari pihak Jaksa dan kuasa hukum yang dihadirkan di persidangan, Jaksa menuntut putri dari artis Nia Daniaty ini hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara karena dugaan pelanggaran Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

 

 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement