Selasa 23 Nov 2021 00:03 WIB

Tak Hanya CPNS, Olivia Dilaporkan Kasus Investasi Bodong

Setidaknya sudah ada 40 orang yang menjadi korban investasi bodong ini.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Investasi bodong
Investasi bodong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS, Olivia Nathania kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, pelaporan terkait atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan atau investasi bodong. 

Pihak pengacara Olivia enggan terlalu dalam menanggapi laporan tersebut. "Kita lihat saja nanti perkembangan gimana. Kami fokus ke laporan Pak Karnu dan Agustin dulu (laporan soal CPNS fiktif)," kata pengacara Olivia, Susanti Agustina, saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/11). 

Selain itu, Susanti juga mengaku, belum mengetahui pasti adanya kembali laporan polisi kepada Olivia. Namun demikian, dia yakin, jika kliennya siap mengikuti proses hukum dari laporan tersebut seperti yang telah ditunjukkan di kasus laporan CPNS fiktif. 

Karena itu, pihaknya masih menunggu kelanjutan laporan kasus dugaan investasi bodong yang dituduhkan kepada Olivia oleh seseorang bernama Merina Shanti. "Jadi, kami tunggu saja dulu karena kalau ditanggapi nggak tahu laporan sudah masuk atau diterima," ucap Susanti. 

Kuasa hukum Herdyan Saksono, kliennya melaporkan Olivia karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi pulsa dan fiber optic pada September 2021 lalu. Perkara ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan teregistrasi di nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 November 2021. 

"Sekitar bulan September waktu awal-awal Olivia diberitakan perihal penipuan CPNS, klien saya dikontak sama dia," kata Herdyan Saksono saat dikonfirmasi, Senin (22/11).

Ketika itu, menurut Herdyan, Olivia mengaku ada peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik. Disebutnya, Olivia meyakinkan kliennya agar mau berinvestasi dengan cara mengimingi korban mendapat penghasilan 100 persen dari modal awal. 

Kemudian korban juga diminta menawarkan itu ke beberapa koleganya. "Katanya bisa ikut, tetapi kalau kirim (uang) rekeningnya harus lewat rekening klien saya. Akhirnya, uang dikumpulin untuk kirim ke Olivia," ungkap Herdyan.

Namun setelah uang itu disetorkan, kata Herdyan, Olivia tak kunjung mencairkan pendapatan hasil investasi yang dijanjikan. Padahal, kliennya sudah beberapa kali meminta Olivia mengganti uang modal investasi yang sudah diberikan.

Namun, Olivia tidak merespons permintaan tersebut. Setidaknya sudah ada 40 orang yang menjadi korban.

"Awal-awal memang ada pencairan hasil, tapi next-nya nggak. Gelap saja seperti modus investasi bodong lainnya. Nilai kerugiannya Rp 215 juta, bagi klien saya tuh besar karena dia sampai shock, sampai sakit," kata Herdyan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement