Selasa 29 Mar 2022 22:44 WIB

Sumbar Larang Truk Tambang dan Pengangkut Hasil Perkebunan Beli Solar Bersubsidi 

Kuota solar bersubsidi mengalami penurunan sebesar 1.6 persen.

Rep: Febrian Fachri / Red: Nashih Nashrullah
Solar bersubsidi (ilustrasi) Kuota solar bersubsidi mengalami penurunan sebesar 1.6 persen.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Solar bersubsidi (ilustrasi) Kuota solar bersubsidi mengalami penurunan sebesar 1.6 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG— Pemerintah Provinsi Sumatra Barat melarang mobil angkutan di atas enam roda pembawa bahan tambang dan bahan hasil perkebunan untuk menggunakan bbm solar bersubsidi.

Kepala Dinas ESDM Sumatra Barat, Herry Martinus, mengatakan aturan itu sudah tertera dalam  Perpres no. 191 Th. 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM. 

Baca Juga

"Pemprov juga sudah membuat spanduk di setiap SPBU supaya truk pengangkut hasil tambang dan hasil perkebunan tidak membeli solar bersubsidi," kata Herry, Selasa (29/3/2022).  

Dia menyebut pada 2022 kuota jenis bahan bakar tertentu (JBT) solar bersubsidi mengalami penurunan sebesar 1.6 persen dari kuota sebelumnya sebesar 424.272 KL menjadi 417.241 KL. 

Akhir 2021 lalu, Pemprov juga sudah mengajukan kebutuhan solar sebesar 525.922 KL. Diketahui hal ini juga seiring dengan menurunnya kuota JBT solar nasional sebesar 5 persen. 

Pemprov Sumbar, kata dia, sudah melakukan langkah-langkah pengendalian distribusi untuk menyikapi keterbatasan kuota JBT solar tersebut. 

Di antaranya Pemprov Sumbar menerbitkan Surat Edaran no: 500/48/PEREK/-KE/2022 tentang pengendalian pendistribusian JBT jenis solar bersubsidi, sebagai turunan dari SK BPH Migas no. 4/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 yang membatasi pengisian BBM sejumlah 40 liter per hari bagi kendaraan roda empat pribadi, 60 liter bagi angkutan orang maupun barang, dan 125 liter bagi angkutan roda enam. 

Sementara untuk jangka panjang, Pemprov Sumbar bersama Bapenda akan berkoordinasi dengan Pertamina dan juga kepolisian untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan oleh oknum.

Hal ini dilakukan dalam rangka mengevaluasi kendaraan yang terindikasi melakukan penyimpangan pengisian BBM.

"Apabila upaya pencegahan masih belum efektif, aparat kepolisian akan melakukan upaya penindakan hukum," ujar Herry. 

Herry menyebut, Pemprov Sumbar juga telah mengantongi dukungan dari BPH Migas yang memiliki kewenangan pengendalian dan pengawasan BBM untuk membackup penuh pelaksanaan pengawasan, termasuk upaya hukum dengan menyiapkan saksi ahli dari PPNS Migas.     

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement